Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Munir
10 Tahun Pelanggaran HAM Pembunuh Munir Belum Terungkap
Monday 08 Sep 2014 22:05:29
 

Ilustrasi mendiang Munir Said Thalib (Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia atas pembunuhan Munir Said Thalib sudah memasuki tahun ke sepuluh sejak mantan pendiri Kontras itu diracun pada 7 September 2004 didalam penerbangan pesawat Garuda menuju Belanda.

Banyak pihak menaruh harapan agar pelanggaran tersebut dituntaskan hingga mampu menyeret para pelaku sebenarnya.
Terkait hal itu Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendatangi kantor Transisi Joko Widodo- Jusuf Kalla. Senin (8/9).

Selain meminta tanggal 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM, Kasum mengingatkan agar adanya konsolidasi terkait semua temuan dan fakta yang telah ada, khususnya rekaman suara Pollycarpus dan Muchdi PR, yang telah disampaikan pada KASUM oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Rekaman tersebut belum pernah dipublikasikan untuk kepentingan hukum apapun.

“Masyarakat menginginkan kredibilitas atas pelanggaran HAM ini. Sejumlah temuan, rekaman dan fakta akan kami konsolidasikan untuk proses demokrasi,” kata Direktur Eksekutif KASUM, M. Choirul Anam, di kantor Transisi, Jl. Situbondo, Jakarta Pusat.

“Sehingga dapat digunakan untuk Novum (bukti baru). Rekaman tersebut ada di Kepolisian atau Mabes POLRI,” kata Anam menambahkan.
Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, tak memungkiri adanya sosok yang ditenggarai sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkaran presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi). Namun, ia memastikan hal itu takkan mengganjal proses penuntasan kasus HAM.DPR mendukung penuh penuntasan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Belum lama ini, Menteri Luar negeri Amerika Serikat John Kerry, bahkan meminta pemerintah Indonesia untuk merampung penuntasan kasus Munir.

Saat ditemui di Balaikota oleh sejumlah wartawan, Presiden terpilih Jokowi hanya bisa menjelaskan akan kasus Munir untuk menunggu pelantikannya sebagai Presiden mendatang.

"Yang belum tuntas apanya? Apanya belum tuntas, apanya?" Kata dia berkali-kali saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).

Jokowi yang kini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Mantan kemudian mengatakan, langkah yang akan diambilnya ketika sudah dilantik jadi presiden adalah memperjelas hal-hal yang belum jelas terkait kasus tersebut.

“Ya, belum jelas diperjelas. Ya nanti akan saya perhatikan soal itu, belum dilantik kok disampaikan," tuntas Jokowi.

Seperti diketahui, nama mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Hendropriyono disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Namun, ia kini justru menjadi Penasehat di Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla. Bahkan, budayawan, Butet Kertarajasa juga menyebut ada pelanggar HAM di lingkaran Jokowi. (bhc/ist/okezone/viva/mat)



 
   Berita Terkait > Kasus Munir
 
  `Lenyapnya` Dokumen TPF Kematian Munir, Umpan Lambung yang Tidak Boleh Diabaikan oleh Presiden Jokowi
  SBY Merespon Serius, Mempersilahkan Presiden Jokowi Melanjutkan Kasus HAM TPF Munir
  Hilangnya Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Kasus HAM Munir Kelalaian Pemerintah
  Jalan Munir Diresmikan di Den Haag, Belanda
  10 Tahun Pelanggaran HAM Pembunuh Munir Belum Terungkap
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2